Kegiatan gotong-royong atau rapat musyawarah warga desa adat untuk persiapan suatu kegiatan.
Urunan wajib secara rutin berupa uang yang diperuntukkan bagi warga desa adat.
Pemberian tugas bagi warga desa adat untuk membawa barang tertentu pada sebuah kegiatan.
Sumbangan sukarela dari warga desa untuk keperluan banjar maupun desa adat.